Sebanyak 5.129 alokasi PPPK Paruh waktu pemerintah kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari tiga bidang yaitu, tenaga guru sebanyak 746, tenaga kesehatan sebanyak 1307, dan tenaga teknis sebanyak 3076
PPPK Paruh waktu harus menyiapkan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 tahun 2025, ada 6 syarat yang harus disiapkan oleh PPPK Paruh waktu yaitu menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pas photo, Ijazah dan transkrip nilai, Surat Pernyataan 5 poin dan bermaterai, surat pernyataan rencana penempatan (SPRP), dan Surat keterangan kesehatan.
Kali ini, Ribuan PPPK Paruh waktu di Aceh Timur menyelesaikan administrasi untuk jenjang karirnya, namun sela sela kesibukan tersebut banyaknya indikasi yang terjadi di RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur.
Calon PPPK Paruh waktu yang ingin membuat Surat keterangan Kesehatan di RSUD Zubir Mahmud mengaku dimintai uang oleh oknum rumah sakit untuk jasa administrasi dengan nominal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perorang. Jumat 12 September 2025.
Informasi yang didapat oleh media ini, langsung dari calon PPPK Paruh waktu yang tidak ingin namanya disebutkan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, ASN atau penyelenggara negara yang meminta bayaran dari calon tenaga kerja terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar
Bahkan untuk proses penghubung antara pekerja dan pengguna jasa pun pemerintah dilarang menarik biaya, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pasal 81 ayat (3), disebutkan bahwa sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Tak hanya itu, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, pelaku juga dapat dijerat pasal korupsi.
Saat awak media ini mengkonfirmasi langsung Dirut RSUD Zubir Mahmud, dr Edi Gunawan MARS melalui pesan via WhatsApp mengatakan Untuk pengurusan surat kesehatan jasmani di RSUDZM biaya Rp.100.000 Rupiah, dengan rincian :
Biaya administrasi Rp. 30.000
Biaya rekam medik Rp. 20.000
Biaya pemeriksaan Dokter Rp. 50.000
Dan saya juga belum tau pasti apakah bapak Bupati sudah mendapatkan informasi mengenai biaya tarifnya atau belum.
“Itu Tarif Resmi yang ada di RSUD dr. Zubir Mahmud Bagi para peserta yg ingin mengurus surat Kesehatan Jasmani di luar RSUDZM pun diperbolehkan Termasuk di Puskesmas terdekat, itu informasi yang saya dapatkan dari BKPSDM
Nanti Hari Senin akan kita pasang Pengumuman terkait Tarif Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Kesehatan Rohani dan Pemeriksaan Bebas Narkoba, agar siapapun yg membutuhkan pemeriksaan tersebut dapat mengetahui nya”.
Hari ini belum sempat kita umumkan, karena kita juga tidak mengetahui kalau hari ini mulai ada pemeriksaan kesehatan untuk para calon tenaga P3K Paruh Waktu”, Ujarnya.
Setelah kegiatan administrasi selesai anggaran tersebut Digunakan sesuai pedoman pengelolaan keuangan di RS, ada yg untuk jasa petugas nya, dan ada yang untuk operasional RS, pungkas Dr. Edi Gunawan
Komentar tentang post ini