Aceh Timur | Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan BU (43), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Sabtu (01/02/2025). Polisi menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan pelaku.
“Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, Senin (3/2).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Ulim.
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menganalisis dan mengamankan pelaku.
Saat digeledah, ditemukan 11 paket plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 38,52 gram (bruto). Selain narkotika jenis sabu petugas juga megamankan satu buah timbangan digital.
“Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan timbangan digital pada kamar BU,” jelas Yusra.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika”, pungkas Yusra.