Aceh Timur | Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, kembali menetapkan 4 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Penetapan tersebut terkait 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut menggunakan dua kapal yang mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (5/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menetapkan 4 WNA sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ujar Adi, Senin, 17 Febuari 2025.
Disebutkan, keempat tersangka tersebut menahkodai dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian dan mereka memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan menggunakan alat bantu kompas.
“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan”, paparnya.
Selain itu, pihak polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana guna menguatkan alat bukti serta memastikan perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, pungkas Adi.