SIMEULUE | Aliansi Simeulue Gerak Bersama (SIAGA) meminta Pemerintah Simeulue agar jangan terburu-buru mengeluarkan rekomendasi izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Raja Marga (RM) hingga sejumlah dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan diselesaikan.
Desakan itu disampaikan SIAGA dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis (20/02/2025) di depan Gedung DPRK Simeulue.
Koordinator Aliansi SIAGA, Ahmad Hidayat mengatakan, selain meminta menunda rekomendasi izin HGU PT RM, ia juga meminta Pemerintah dan DPRK setempat untuk secara bersama-sama melaporkan dugaan pelanggan hukum tang dilakukan pihak perusahaan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Berdasarkan berita yang bersebar, bahwa sejumlah dugaan kasus yang dilakukan oleh PT RM ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, makanya (PT RM) belum diproses hukum. Melalui aksi ini kami mengajak Pemerintah dan DPRK Simeulue untuk melaporkan PT RM,” kata Wak Rimba sapaan akrab Ahmad Hidayat.
Wak Rimba mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Simeulue, karena dalam diskusi yang digelar di ruang Paripurna DPRK tersebut, pihak pemerintah Simeulue memilih bungkam ketika ditantang untuk melaporkan sejumlah dugaan kasus yang telah dilakukan oleh PT RM.
“Kenapa harus berputar-putar tentang melaporkan PT. Raja Marga ini, seperti ada yang disembunyikan, pasalnya hingga sekarang kasus dugaan perambahan hutan ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tidak pernah tuntas,” papar Wak Rimba.
Dia menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT RM, seperti membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin, lalu menggarap areal yang ditumbuhi pohon dilindungi seperti pohon bakau untuk dijadikan lahan kebun kelapa sawit, di Kecamatan Teluk Dalam.
“Yang lebih konyol, Pj Bupati Reza Fahlevi menyebutkan tidak ada pelanggan yang dilakukan oleh PT RM, kan seperti meludah ke atas kenak ubun-ubun, padahal dia (Pj. Bupati)!sendiri yang mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas PT RM waktu itu, ada apa ini?,” tanya Wak Rimba dengan tegas.
Diketahui, aksi demonstrasi yang berlangsung tertib dan damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Pihak kepolisian guna memastikan agar demonstrasi berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perwakilan dari DPRK Simeulue juga menemui para demonstran untuk mendengarkan tuntutan mereka. Kemudian mengajak para pendemo masuk ke ruang Paripurna DPRK untuk berdiskusi.
Diketahui, keberadaan PT RM di Simeulue menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat, sebab dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.
Aksi demonstrasi ini menunjukkan betapa kuatnya kemarahan masyarakat terhadap dugaan pelanggan hukum oleh PT. RM yang dianggap merugikan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak.Tuntutan SIAGA untuk menunda izin HGU dan menindak tegas PT. RM atas dugaan pelanggaran hukum menjadi sorotan utama.
Bagaimana pemerintah daerah dan DPRK Simeulue akan merespon tuntutan tersebut akan menentukan masa depan investasi perkebunan kelapa sawit di Simeulue dan kelestarian lingkungannya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melindungi lingkungannya.






















