BANDA ACEH | Keputusan UMK Aceh naik telah diresmikan, karyawan swasta di wilayah ini jadi penerima upah minimum tertinggi tahun 2025.
Diketahui sebelumnya, upah minimum untuk karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia telah resmi mengalami kenaikan di tahun 2025.
Karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia telah resmi mengalami kenaikan upah minimum di tahun 2025, termasuk wilayah Aceh.
Kenaikan upah minimum untuk wilayah Aceh telah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024, upah minimum Aceh mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Karyawan swasta di Aceh mendapatkan upah minimum sebesar Rp 3.685.616 usai mengalami kenaikan di tahun 2025.
Berikut nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diterima oleh karyawan swasta di wilayah Aceh usai mengalami kenaikan di tahun 2025:
- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616
Komentar tentang post ini