Banda Aceh | Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Proses ini juga melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri. Meskipun demikian, Polda Aceh masih menunggu keputusan resmi dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Joko dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Joko menjelaskan, karena Kapolres Bireuen sedang menjalani proses pemeriksaan, Wakapolres secara otomatis mengambil alih kendali Polres Bireuen untuk sementara waktu.
Hal itu sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) menyatakan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” pungkas Joko.