Polemik Surat keputusan (SK) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur kian mencuat dan jadi perbincangan hangat di kalangan publik dalam beberapa hari terakhir, mulai dari kalangan tokoh, Aktivis, hingga para pemerhati ikut mengulik polemik tersebut, Rabu 01 Oktober 2025.
Organisasi yang membelakangi (atau melanggar) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah organisasi yang tidak mematuhi peraturan dan pedoman yang telah mereka tetapkan sendiri, mengakibatkan pelanggaran hukum dan merusak tatanan organisasi. Pelanggaran ini bisa berupa ketidakpatuhan terhadap struktur, tujuan, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur pengambilan keputusan yang tertulis dalam AD/ART.
Setelah beberapa hari lalu SK tersebut tersebar luas bahkan sampai ke Grup-Grup What’s Up kini publik mulai bertanya bagaimana sebenarnya mekanisme pergantian, pengurusan serta aturan dasar terkait masa berlaku organisasi tersebut.?
Pasalnya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Apdesi Provinsi Aceh, Nomor:15/Skep/DPD/APDESI-ACEH/IV/2021. Tentang Perubahan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Apdesi Aceh, Nomor:11/Skep/DPD/APDESI Menyebutkan bahwa masa Bakti pengurus Apdesi Aceh Timur tersebut untuk kepengurusan 2020-2025.
Namun pada poin Ketiga dalam SK tersebut menegaskan bahwa: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya dan tertanggal 1-April-2021.
Darwin Eng salah satu aktivis di Aceh Timur baru-baru ini juga ikut berbicara terkait polemik tersebut menurutnya, “Masa kepengurusan APDESI Periode Tahun 2020-2025 yang di pimpin oleh Syamsuar, S.E diketahui telah berakhir sejak lima bulan lalu, tepatnya berakhir pada April 2025” Jelasnya
Darwin Eng berharap agar APDESI Aceh Timur segera berfokus pada tahapan persiapan Musyawarah Besar (Mubes) hingga sukses membentuk kepengurusan aktif yang baru untuk periode 2025-2030.
“Mengingat fungsi dan peran APDESI sakral dan komleks serta sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan desa di Aceh Timur yang tentunya sesuai Moto dan Visi-misi Organisasi tersebut, sehingga kepengurusan apdesi tidak boleh mengalami kekosongan yang berkepanjangan.”pungkas Darwin Eng
Namun Ketua Apdesi Aceh Timur Syamsuar, SE. melihat hal berbeda dalam konteks pemahaman surat keterangan tersebut. Menurut Syamsuar, APDESI Aceh Timur yang di pimpinnya tersebut Berakhir pada April 2026, bukan April 2025.
“Benar, SK kepengurusan saya berakhir pada April, tapi bukan April 2025 namun 2026. Masa bakti kami memang 5 tahun, dan SK kami ditandatangani pada 1 April 2021,” kata syamsuar.
Ia Juga menambahkan, “Namun, kami juga sudah melakukan rapat untuk membentuk panitia Musyawarah Besar (Mubes) pada November ini. Jika pun mau dibuktikan, kami SK nya Ada”, terang Syamsuar.























Komentar tentang post ini