Camat Simpang Ulim Minta Dugaan Pelmasuan Tanda Tangan Tuha Peut Diproses Sesuai Hukum Berlaku
ACEH TIMUR | Camat Simpang Ulim, Muhammad Yusuf, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut Gampong (TPG) pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa jika terbukti benar, maka kasus tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setuju. Kalau memang dipalsukan tanda tangan Tuha Peut, di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata M Yusuf saat dihubungi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, (17/9/2025).
Camat Yusuf mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan tersebut dan menyatakan bahwa mantan Keuchik Teupin Breuh tidak berkoordinasi dengannya terkait pemalsuan tanda tangan dokumen negara.
“Saya baru tahu dari rekan-rekan media bahwa TTD Tuha Peut dipalsukan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tuha Peut yang sedang menjabat, Saiful, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Ketua dan empat anggota Tuha Peut periode sebelumnya, bawah mereka tidak pernah manandatangani LPJ tahun 2024.
“Kami temukan LPJ 2024, lalu kami tanya langsung kepada Tuha Peut periode sebelumnya. Empat orang mengaku tidak pernah menandatangani. Artinya tanda tangan mereka dipalsukan oleh keuchik,” tegas Saiful, Jumat malam 12 September 2025.
Dugaan pemalsuan dan temuan ini membuat dugaan kasus korupsi oleh oknum mantan Keuchik Teupin Breuh inisial IS semakin serius.
Perwakilan pelapor, M Ali, mendesak Inspektorat untuk segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ini kriminal! Pemalsuan tanda tangan pejabat gampong itu kejahatan serius. Inspektorat harus mendorong kasus ini ke ranah hukum, bukan hanya menumpuk berkas,” katanya dengan penuh geram.
Publik kini menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur untuk memblokir seluruh pengajuan anggaran 2025 sampai masalah ini tuntas. Jika tidak, maka ADD akan terus dikelola di atas dokumen palsu.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Aceh Timur, Mujiburahman, telah menerima laporan dugaan indikasi korupsi warga ini sebelumnya. Namun dengan adanya bukti baru ini, tekanan publik semakin kuat agar Inspektorat bergerak cepat dan transparan.
Sekedar diketahui, pemalsuan tanda tangan telah diatur dalam Undang-Undang, yakni pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku dapat dijerat pasal ini jika membuat surat palsu atau memalsukan surat, termasuk tanda tangan, dengan tujuan menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian.
Keuchik belum terhubung sampai saat ini, setelah melakukan konfirmasi melalui via pesan WhatsApp dan telpon seluler, hingga berita ini di tayangkan.























Komentar tentang post ini